KAMIKAJA, Payakumbuh,- Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus satu orang tersangka MR (25), pelaku pencurian rumah kosong, Rabu (9/7) di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Sicincin Aur Kuning Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal S.Trk.S.I.K mengatakan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengumpulan informasi yang di lakukan pihaknya, MR berhasil di tangkap setelah sempat buron selama lebih kurang lima hari.
Di ceritakan Kasat, tersangka MR pada tanggal (4/7) sekira pukul 21.20 Wib bersama satu orang rekanya JK (DPO) telah melakukan pencurian di sebuah rumah warga dengan cara "mengupak" atau merusak salah satu jendela rumah dan mengambil satu unit TV merk Sharp 32 inch.
" Kondisi rumah saat itu sedang tidak berpenghuni atau kosong, " kata Kasat.
Setelah berhasil membawa satu unit televisi, keduanya dengan menggunakan sepeda motor langsung menjual hasil kerja mereka seharga Rp 500.000,- yang kemudian uang tersebut di bagi dan di pergunakan untuk keperluan pribadi masing-masing.
" Barang curian berupa satu unit televisi berhasil kita dapatkan kembali. Total dua barang bukti kita sita dalam perkara ini yaitu satu unit televisi dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio yang di gunakan kedua tersangka saat melakukan aksinya, " beber Kasat.
Untuk tersangka JK, Kasat Reskrim menegaskan masih menempatkan anggotanya di lapangan untuk mencari keberadaanya untuk kemudian di tangkap dan di amankan di Mapolres Payakumbuh. (*)